Beberapa hari lalu Tim Macan Barbar kembali berhasil menangkap pelaku inisial SA di Jalan Jurusan Pelaihari yang sempat melarikan diri dan melawan petugas namun kerjasama dari tim akhirnya berhasil menangkapnya di dalam hutan saat berlari yang selanjutnya diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Kini barang bukti berupa pecahan semen yang digunakan untuk memukul korban telah diamankan sementara 1 bilah sajam yang digunakan pelaku SA telah dibuangnya dan masih dalam pencarian petugas dilapangan.
Selain itu satu orang pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas masih dalam pengejaran.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” tutup Tanjudin Noor. (edj)
Editor: Erna Djedi