Kuasa Hukum Mardani Belum Terima Surat Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

    Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan melalui siaran pers yang beredar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Mardani H Maming.

    “Surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi. Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” tulisnya.

    Pencegahan tersebut terkait perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Betul (dicegah ke luar negeri),” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi, Senin (20/6/2022), dilansir Bisnis.com.

    Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan ke depan.

    “Berlaku sejak 16 Juni 2022 – 16 Desember 2022,” kata Nursaleh. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara perinci status Maming.

    Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

    “Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan temann-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua,” katanya.

    Baca Juga :

    KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

    Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan 2 Remaja Diduga Gengster, Tak Ada Pembacokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI