‘Makelar Kasus’ di Tanah Bumbu Ditangkap, Tipu Korban Ratusan Juta

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Naas dialami Andi Makkasau, perannya sebagai makelar kasus gagal hingga akhirnya dilaporkan korbannya atas tindak pidana penipuan.

    Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap pria usia 39 tahun itu di Jalan Dharma Praja Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin sekitar pukul 14.00 wita, Jumat (17/6/2022).

    “Padahal Andi Makkasau merupakan pecatan polisi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu  AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu  Akp H Made Rasa kepada wartabanjar.com.

    Akp H Made Rasa mengatakan, korbannya adalah Sugiarti (48) warga Jalan Ins Gub Gang Pelita 1 RT 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

    Dia menjelaskan, pda Minggu 17 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 20.00 Wita di Rumah Kos Kosan Nabila Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, awalnya korban menemui pelaku yang bisa membantu pengurusan adiknya yang kena masalah hukum.

    Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban di minta membayar Rp 125 juta agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi dan korban menyanggupinya. Setelah itu korban langsung menyerahkan uang tersebut kepada pelaku melalui tranfer dan tunai, namun sekitar bulan April 2022 korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis tujuh tahun tiga bulan.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa di bohongi dan menemui pelaku, dimana pelaku berjanji akan mengembalikan uang nya namun hingga saat ini pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp 14.500.000,” bebernya.

    Baca Juga :   Polsek Kusan Hulu Geledah Rumah di Jl Valgoson, Tidak Kurang 53 Paketan Sabu-sabu Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI