WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut melakukan penertiban pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, Kamis (16/6/2022).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, M Kusri, mengatakan penertiban dilakukan di sepanjang jalan kawasan parkantoran di Pelaihari.
“Ini merupakan agenda rutin Satpol PP dan Damkar, guna mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum,” ujarnya.
Baca juga:
Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1.603 Liter Minuman Keras dan 942.448 Batang Rokok Ilegal
Dia menambahkan, kegiatan ini juga sebagai upaya Pemkab Tanah Laut melalui Satpol PP dan Damkar untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.
M Kusri mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya terlebih dulu memberikan peringatan kepada pedagang.
“Sebelum dilakukan kegiatan ini, kepada pemilik bangunan, telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi