ART di Tabalong Jual Motor Scoopy Kakak Majikan, Uangnya Dibawa Shopping di Banjarmasin

    Kemudian, Sabt (11/6) penyidik berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan STNK dari seorang pembeli warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

    Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), Dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS H Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman di Nomor Urut 1 dan Hj Raudatul Jannah-H Akhmad Rozanie di Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI