“Tujunnya, penyelesaian perkara pidana bisa dilakukan musyawarah, dimediasi jaksa, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” ujar Kajati.
Rumah RJ, jelas dia, menjadi wadah damai, yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, rumah Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun dengan tindak pidana ringan.
“Semoga keberadaan rumah RJ ini dapat menghadirkan kembali peran masyarakat setempat untuk bersama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan yang berorientasi pada keadilan substantif,” sebutnya.
Mukri menekankan, tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan, dan bisa dimusyawarahkan dengan cara kekeluargaan, serta tidak selalu dibawa ke ranah hukum pidana. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi