Satpol PP Kota Banjarbaru Masih Temukan Pasangan Remaja di Kamar Hotel

“Melakukan penindakan terhadap sekumpulan remaja yang didapati tengah mengonsumsi minuman keras di beberapa titik sasaran,” ujar Kasatpol PP melalui pers rilis di laman resmi Opsdal.

“Dasar kegiatan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegas Kasatpol PP.

Kemudian, Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost, Perda Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Usaha Pergotelan dan Penginapan.

“Kami juga melaksanakan imbauan, pengawasan dan pemeriksaan identitas diri terhadap penghuni kos di beberapa lokasi wilayah Kota Banjarbaru,” tutup Hidayaturahman. (edj)

Editor: Erna Djedi