Ketika Sopir Ekspedisi Alami Laka Lantas Dikejar Deadline, Siapa yang Bertanggung Jawab

Selanjutnya mengenai perusahaan ekspedisi yang mempekerjakan sopir bertanggung jawab perdata untuk membayar ganti kerugian kepada korban, sebagaimana pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakai.

Mengenai tuntutan korban akibat kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan syarat harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 1365 KUH Perdata yaitu :

  • Perbuatan melanggar hukum dari pengemudi kendaraan bermotor;
  • Kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor;
  • Kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi kendaraan bermotor;
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan kerugian yang ditimbulkannya.

Sebenarnya besaran ganti rugi kepada korban kecelakaan akibat dari sopir truk ekspedisi ditentukan oleh putusan pengadilan sebagaimana pasal 236 ayat (1) yang menyebutkan pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun untuk perkara kecelakaan ringan dapat dilakukan dengan kesepakatan tanpa putusan pengadilan sebagaimana pasal 236 ayat (2) yang menyebutkan kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Ganti rugi tersebut sebenarnya tidak menggugurkan tuntutan pidana sebagaimana pasal 230 UU LLAJ menyebutkan perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan. Artinya perkara tersebut masuk dalam ranah hukum pidana sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan proses beracara sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)

  • Setiap artikel jadi tanggung jawab penulis

Editor : Hasby