Ketika Sopir Ekspedisi Alami Laka Lantas Dikejar Deadline, Siapa yang Bertanggung Jawab

    Apabila korban ditabrak oleh sopir truk barang ekspedisi bukan karena kelalaian korban dan akibat tabrakan tersebut korban mengalami kerugian berupa harta benda baik kerusakan kendaraan maupun barang lainnya, maka kecelakaan tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dalam pasal 229 ayat (2) yang menyebutkan kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    Sopir truk ekspedisi yang menjadi penyebab kecelakaan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban sebagaimana pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

    perlu diingat juga bahwa sebagaimana pasal 234 ayat (3) UU LLAJ yang menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika :

    1. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
    2. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
    3. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

    Selanjutnya mengenai perusahaan ekspedisi yang mempekerjakan sopir bertanggung jawab perdata untuk membayar ganti kerugian kepada korban, sebagaimana pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakai.

    Baca Juga :   Dispora Kalsel Tambah Fasilitas Olahraga di SKB Mulawarman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI