WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.H telah melakukan penghentian penyidikan kasus dengan tersangka YP (46), dikarenakan penerapan keadilan demi hukum Restorative Justice dalam penyelesaian pidana dihentikan demi hukum.
YP didakwa atas tindak pidana membawa, menyimpan serta menguasai senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.
YP diketahui merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, YP tertangkap tangan membawa 2 bilah senjata tajam jenis parang berukuran kecil yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam dan kemudian diamankan petugas polisi saat Razia Operasi Pekat pada Sabtu (04/06/2022) malam di Halaman Mapolres Tabalong, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Gelar perkara khusus yang dilakukan di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Tabalong pada Kamis (09/06/2022) sore juga dihadiri oleh keluarga tersangka YP dan ketua RT tempat tinggal tersangka.
“Dalam gelar perkara khusus tersebut disimpulkan dan direkomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan karena telah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif , tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947. ” ungkap Aipda Irawan Yudha. P dalam rilisnya, Jumat (10/6/2022). (berbagai sumber)