Simak Regulasi KemenPAN-RB Terkait Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022

    Baca juga:

    Catat! 13 Sampai 24 Juni Operasi Patuh Intan 2022, Polresta Banjarmasin…

    Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

    Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

    Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

    “Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” kata Alex.

    Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

    Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

    “Kita ingin pemda (pemerintah daerah) berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

    Baca Juga :   Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut Disorot, Kementerian PMK Beri Catatan Untuk NTT-NTB

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI