WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, lantaran kedapatan miliki narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Sudimampir 2, Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (1/6/2022) malam lalu.

Diketahui, pelaku adalah Hamdan (35), warga jlJalan Simpang Dharma Budi, Kompleks Dharma Praja, RT 29, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo mengungkapkan pelaku diamankan di lokasi tersebut, lantaran gelagatnya terlihat mencurigakan.

"Saat kita amankan dan lakukan penggeledahan, didapati 1 paket sabu dengan berat 3,65 Gram, yang terbungkus dalam timah rokok, yang dibuat didalam tas selempang yang ia gunakan saat itu," ujar Kompol Mard Suryo, Kamis (9/6/2022) siang.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital warna putih, yang juga didapat dari dalam tas korban.

Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan," ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Qyu)

Baca Juga

Oknum Lurah di Banjarmasin Diamankan Satresnarkoba Polresta

Warung Makan Gratis di Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin Bka 24 Jam

Editor Restu