DPMD Banjar Serahkan Perbub Batas Desa Sungai Rangas Tengah dan Desa Antasan Sutun, Minimalisir Sengketa Wilayah

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Hafiz Anshari, menyerahkan secara Simbolis Peraturan Bupati Tentang Batas Desa, di aula Kecamatan Martapura Barat, Selasa (7/6/2022).

    Hafiz Anshari mengharapkan, Peraturan Bupati tentang Batas Desa ini dapat dipergunakan dengan baik, sebagai dasar untuk penataan data PBB, data aset, data tata ruang desa, data kependudukan dan data pendaftaran tanah/ptsl maupun data-data lainnya sebagai bekal untuk anak cucu kita semua.

    “Batas Desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen histori desa dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan supervisi untuk menentukan koordinat sebagaimana penentuan batas desa,”ujar Hafiz

    Menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa sangatlah penting untuk segera dikeluarkan aturannya agar dapat meminimalisir terjadi perselisihan antar desa yang disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas.

    Kemudian, acara ini ditutup dengan Penyerahan Peraturan Bupati tentang Batas Desa yaitu Perbup Nomor 50 Tahun 2022 tentang Batas Desa Sungai Rangas Tengah Kecamatan Martapura Barat dan Perbup 49 Tahun 2022 tentang Batas Desa Antasan Sutun, Kecamatan Martapura Barat. (bjr)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pohon Tumbang di Alalak Utara Timpa Kabel Listrik, Kabel Internet dan Atap Rumah Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI