Satlantas Minta Orangtua Cegah Anak-anaknya Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Maraknya penggunaan sepeda motor listrik di Kota Palangka raya menjadi perhatian dari berbagai pihak khusus nya aparat penegak hukum, satlantas Palangka raya terus berupaya untuk mencegah potensi gangguan kamseltibcarlantas yang dapat mengancam keselamatan pengendara di jalan raya.

    Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Lantas, Kompol Feriza Lubis SH SIK, mengatakan keselamatan pengemudi paling utama.

    Dia mengungkapkan, banyak orang dewasa berboncengan menggunakan kendaraan listrik ini sampai ke jalan raya.

    Mirisnya, lanjut dia, pengemudi kebanyakan anak anak juga, yang seharusnya dalam pengawasan orangtua.

    “Dalam hal ini, pengawasan orangtua mestinya ditingkatkan, jangan dibiarkan anak-anak membawa sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

    Dijelaskannya, berdasarkan Permenhub No 45 Tahun 2022, mengatur batasan penggunaan sepeda motor listrik antara lain usia 12 sampai dengan 15 tahun wajib didampingi orangtua.

    Kemudian, menggunakan helm, kecepatan skuter listrik rata 25 km/h, tidak boleh berboncengan, area operasi di jalur sepeda atau jalur khusus.

    “Mari kita jaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kalimantan tengah khususnya Kota Palangka raya dengan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” pungkas Feriza Lubis. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Esktrem Selama Periode Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI