Permintaan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 kali Lipat

    Untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor.

    Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

    Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

    Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

    “Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,” bebernya.

    Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

    “Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB,” pungkasnya.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gema Seruan Jihad Mengguncang Dunia! Ulama Muslim Internasional Keluarkan 15 Fatwa Lawan Zionis Israel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI