Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan Tipikor Banjarmasin, SK Bupati tentang pelimpahan atau pengalihan IUP jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 93 ayat 1 yang tegas melarang pemilik IUP untuk memindahkan IUP nya kepada pihak lain.
Wartabanjar.com berupaya menanyakan perihal tersebut dengan Juru Bicara KPK, Ali Fikri namun masih belum ada tanggapan.
Pengacara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Junaidi menegaskan bahwa kliennya tidak punya masalah dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Dirinya justru heran dengan sikap Mardani yang menyinggung nama H Isam setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kemarin, 2 Juni 2022 selama 12 jam.
Terpisah, pengacara Mardani H Maming, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.
Mardani bahkan menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan iup PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karna telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas esdm.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan. (tim)
Editor : Hasby