4 Desa di Kecamatan Gambut Menjaring Perangkat Desa, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 Juni

    WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Empat desa di Kecamatan Gambut yang terdapat kekosongan pejabatnya bersepakat melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

    Adapun empat desa tersebut, Desa Kayu Bawang, Desa Malintang Baru, Desa Guntung Ujung, dan Desa Sungai Kupang.

    Kasi Pemerintahan Kecamatan Gambut, Syahrani, mengatakan bahwa keempat desa telah menyerahkan SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

    “Pengumuman dan pendaftaran 2 sampai 10 Juni 2022 atau tujuh hari kerja,” ujarnya saat Kantor Kecamatan Gambut, Kamis (2/6)

    Ditambahkan Syahrani, syarat dan pendaftaran dilaksanakan di desa pelaksana penjaringan dan penjaringan perangkat desa.

    Selanjutnya penelitian dan klarifikasi berkas 13 – 15 Juni 2022 atau tiga hari kerja.

    Penetapan kelulusan secara administrasi 16 – 20 Juni 2022 (tiga hari kerja).

    Penilaian kriteria administrasi dan tes kemampuan 21 – 22 Juni 2022 (2 hari kerja).

    Penyampaian hasil penyaringan dan rekomendasi Camat 23 – 27 Juni 2022 (3 hari kerja).

    Pelaksanaan tes penjaringan di Kantor Camat 28 Juni 2022 (1 hari kerja) dan Pengumuman hasil penyaringan 29 Juni 2022.

    “Mulai tahapan awal sampai pengumuman hasil penyaringan memerlukan waktu 20 hari kerja,tambah Syahrani

    Dan menurut keterangan Ahmad Mujahid ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan desa Kayu Bawang.

    “Sampai saat ini Sabtu, (4/6/2022) belum ada yang mendaftar, mungkin para pendaftar masih mempersiapkan berkas pendaftaran. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polsek Bintang Ara Sergap Dua Pengedar Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI