KPK Periksa Bendum PBNU Mardani H Maming dalam Penyelidikan Kasus Baru, Ali Fikri Membenarkan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming hari ini, Kamis (2/6/2022).

    Mardani diperiksa terkait penyelidikan kasus baru di KPK.

    “Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022), dikutip wartabanjar.com dari Liputan6.

    Ali belum bersedia merinci kasus yang didalami penyelidik terhadap Mardani. Pasalnya, proses penyelidikan harus tertutup demi mendapat keterangan dan bukti yang valid agar bisa naik ke tingkap penyidikan.

    “Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” kata Ali.

    Nama Mardani Maming sebelumnya sempat terseret dalam kasus korupsi. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

    Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

    Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

    Baca Juga :   Kolaborasi Pemkab dan Polres Balangan Kucurkan Air Bersih di Kampung Hampang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI