Kejari HSU Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Helda Yulianty ke PN Tipikor Banjarmasin


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas nama Helda Yulianty SSi Apt.

    Pelimpahan berkas dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSU, MHD Fadly Arby SH MKn, Jumat (3/6/2022).

    “Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Helda Yulianty binti Halim Yajidi (alm) dalam Perkara pekerjaan fisik Pembangunan Puskesmas Kecamatan Haur Gading (DAK YANKES) pada Dinas kesehatan Kab. Hulu Sungai Utara T.A 2019,” ujar Fadly.

    Selanjutnya, kata dia, pihak Kejari HSU tinggal menunggu Surat Penetapan Hakim dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk jadwal persidangan.

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan hasil pelimpahan kasus dari Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, dan diteruskan ke Kejari HSU untuk menyiapkan dakwaan atau tuntutan.

    Helda terjerat kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading pada tahun 2019 lalu.

    Pada proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading, Helda Yulianty, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes/2019 tanggal 2 Januari 2019.

    Helda diduga melakukan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha, serta saksi Ahmad Baihaqi, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.276.410.631,75.

    Kerugian tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : nomor : SR – 350 / PW16 / 5 / 2021 tanggal 26 November 2021.

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Memperjuangkan Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI