WARTABANJAR.CONM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menegaskan telah memecat secara tidak hormat jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.
Pemecatan ini menjawab pertanyaan yang ramai beredar, terkait status Pinangki, yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
“Dapat disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H., maka dengan demikian Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H. telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” ujar Ketut melaui siaran pers.
Sebagaimana diketahui. Pinangki Sirna Malasari terlibat kasus Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Jaksa Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Meski Jaksa Pinangki sudah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, hingga kini namanya masih sering disorot publik karena kontroversi di balik putusan hukumnya.