MAKI Sambut Baik Pemanggilan KPK Terhadap Mardani H Maming

    Jika nanti diduga terafiliasi, lanjutnya lagi, biarlah KPK untuk melanjutkan proses-proses hukum dan MAKI dalam posisi siap mengawal, dan seperti biasa.

    “Pengawalan itu termasuk upaya-upaya menguji misalnya KPK lamban, melalui praperadilan,” kata Boyamin.

    Menurut Boyamin, sebaiknya menunggu keterangan dari KPK, dan karena memang masih dalam penyelidikan pihaknya menghormati, belum bisa dibuka apa materinya.

    “Tapi saya berharap ini masih ada kaitannya dengan persidangan Raden Dwidjono yang di Banjarmasin (Tipikor) yaitu terkait dengan perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang izinnya dialihkan,” tandasnya.

    “Jadi ini yang semoga segera menjadi terungkap. Tapi kalau memang tidak terbukti, KPK sesuai kewenangannya bisa menghentikan,” tutup Koordinator MAKI, Boyamin.

    Sementera itu, pengarcara Mardani H Maming, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.

    Mardani bahkan menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan iup PT. BKPL ke PT. PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karna telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas esdm.

    Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.

    Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.

    “Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan. (tim)

    Baca Juga :   Ikuti Pelatihan, Magang, dan Sertifikasi Kerja Oleh Pemkab Balangan, ini Harapan Tia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI