WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses pengguna dengan mudah.
BPJS terdapat dua bidang yang menjadi perhatian masyarakat yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran, pengaktifan dan penonaktifan BPJS pun dapat dilakukan melalui aplikasi.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang hendak berhenti menggunakan fasilitas kesehatan BPJS, bisa menonaktifkan keanggotaan melalui aplikasi.
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi
BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan dengan aplikasi.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang masih hidup.
Pihak yang masih hidup wajib mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini membantu masyarakat agar terbantu dalam hal kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
BPJS adalah program pemerintah yang termuat jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa semua penduduk wajib mendaftarkan diri sebagai peserta.
BPJS Kesehatan baru dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia.
Alasan lainnya yakni BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia.
Jika peserta menunggak, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif saja, namun hal tersebut bukan berarti ia berhenti menjadi peserta.
Pengguna tetap harus membayar iuran perbulan sebagai kewajibannya agar statusnya tetap aktif.
Namun sebagai informasi, tentu tidak masalah jika mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini penjelasan lengkap dan lebih lanjut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi.