WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Satlantas Kotim Kembali laksanakan Kegoatan Penertiban Kendaraan Bermotor Senin (30/05/2022) Sekira Pukul 15.00 Wib.
Kegiatan Sat Lantas Polres Kotim di laksanakan di Jl. Yos.Sudarso Sampit.
Selain memeriksa pengendara yang tidak tertib administrasi, tidak taat pajak serta pengendara yang tidak miliki kelengkapan dalam berkendara, juga menyasar para pelanggar lalu lintas, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI.
Dari pantauan di lapangan, terdapat 51 pelanggar lalu lintas baik tidak menggunakan Sabuk keselamatan, Helm SNI, tidak memiliki SIM dan Juga Pelanggaran Surat surat Kendaraan Bermotor yang terdiri dari Pelanggar lalu lintas Roda 2 Sebanyak 51 unit
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahaiddin S.H, S.E mengatakan dalam Kegiatan gabungan ini ditemukan 51 orang pelanggar yang di tilang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kotim agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas,” ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, demi keselamatan bersama.
“Bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar dibagian depan maupun belakang dan tetap membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Kotim. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi