“Tersangka kami amankan sekitar pukul 16.30 di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Famili Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota, Rabu kemarin,” kata Kanit, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (27/5/2022).
Lanjut Kanit, tersangka melakukan penipuan pada 17 April 2022 lalu, saat bulan Ramadhan.
Barang bukti yang diamankan dua lembar kuitansi tanda terima uang dari korban kepada pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali ini, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,. Pelaku sehari-hari berjualan kebab,” imbuhnya. (Qyu)
Editor : Hasby