Dirut Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

    BBM bersubsidi, lanjut Nicke, merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.

    Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

    “Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan,” tandas Nicke.

    Bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi.

    Ada juga pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.

    Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Kabareskrim Polri di Pati, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengatakan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

    “Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna Solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” ujar Ari.

    Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

    Baca Juga :   Pakar Pendidikan Sebut Ganti Istilan Bukan Cara Mengatasi Atasi Problem Pendidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI