Wali Kota juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Banjarmasin agar ikut serta memberikan hak ketenagakerjaan dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerjanya.
“Karena kami masih mendengar laporan adanya tenaga kerja yang belum diasuransi kan, kalau terjadi musibah lalu bagaimana, sanggup tidak perusahaan membayar atas musibah yang menimpa mereka apalagi sampai menghilangkan nyawa, nah ini saya rasa perlu kita cermati,” katanya.
Oleh sebab itu, H Ibnu Sina sekali lagi mengingatkan kepada seluruh pekerja agar ikut dalam program tersebut dengan hanya menyisihkan premi sebesar 16.800 rupiah setiap bulannya, sehingga ada jaminan perlindungan serta manfaat yang dapat dirasakan. (edj)
Editor: Erna Djedi