Wali Kota Ibnu Sina Minta Perusahaan di Banjarmasin Ikutkan Pekerja Program BPJS


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 110 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang berlangsung di Mercure Hotel Banjarmasin, Rabu 25/05/22.

    Kegiatan turut dihadiri Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, HM Isa Anshari, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Bunyamin Najmi, sejumlah pimpinan SKPD serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

    Ibnu Sina menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pekerja baik disektor formal maupun informal yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Karena, menurutnya, ada manfaat dan perlindungan yang dapat diterima bagi para pekerja jika semisal terjadi kecelakaan kerja, terjadi musibah termasuk juga program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    “Seperti kejadian musibah yang dialami salah satu gerai pasar modern yang runtuh kemarin, BPJS kemudian memberikan perlindungan terhadap korban yang dibawa ke Rumah Sakit, lalu diberikan perawatan serta pengobatan sampai sembuh,” ucapnya.

    “Termasuk juga yang meninggal dunia, untuk keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan termasuk anak-anaknya mendapatkan beasiswa hingga sampai dengan selesai kuliah, itu diantara beberapa manfaat yang bisa didapatkan bagi para pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

    Baca Juga :   Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI