Cek! Ada Kawasan Hutan Lindung di Liang Anggang, Masyarakat Diingatkan Hati-hati Beli Tanah di Lokasi Ini

    Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.

    Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).

    Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.(edj/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI