WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli lahan untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear.
Dalam hal membeli kavling tanah misalnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan khususnya terkait legalitas, terutama untuk di sekitaran Liang Anggang. Pasalnya ada kawasan hutan lindung di kecamatan tersebut.
Pada beberapa lokasi seperti Jalan Karya bauntung, Jalan Kurnia dan Jalan Makmur terlihat ada pemasangan iklan penjualan tanah kavling dan perumahan.
Karena itu jangan mudah tergiur saat ada yang mengimingi tanah dengan harga murah. Pastikan dulu legalitasnya kalau tidak mau bersengketa atau rugi di kemudian hari.
Dishut saat ini sedang mengumpulkan data terkait pengakuan kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung.
Pendekatan persuasif akan dilakukan dengan memberikan penjelasan bahwa lokasi tanah tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh diperjualbelikan.
Jika tetap saja dilakukan maka akan merugikan masyarakat yang membeli, dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli dengan tuduhan penipuan.
Bahkan dilaporkan dari hasil kegiatan patroli rutin satuan polhut di lapangan, bahwa ada oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
Kadishut Prov Kalsel, Fathimatuzzahra, menginformasikan salah satu hal atau pertimbangan yang masyarakat wajib tahu serta pahami jika ingin membeli tanah yang mana lokasi subyek tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka tanah tersebut tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik, dan bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.