WARTABANJAR.COM – Lima tersangka DW, RG, MHR, RMY, WR akhirnya dibebaskan melalui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Buton.
Kelima tersangka tega menganiaya korban. Melakukan kekerasan fisik dengan brutal, menjambak, meninju mulut, serta mencekik leher korban.
Tak sampai disitu saja, para tersangka juga melampiaskan amarah tak berdasar dengan berupaya membuka baju, dan menurunkan rok yang dikenakan korban.
Para tersangka dijerat dengan D, Pasal Kesatu : Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun korban, perempuan inisial WN (21) berlapang dadamau memaafkan lima tersangka yang telah melukai hatinya.
Meski juga telah mencederai nama baiknya, karena fitnah sebagai pelakor.
Korban mampu memaafkan para pelaku, dan menerima penghentian penuntutan perkara tersebut.






