WARTABANJAR.COM – Lima tersangka DW, RG, MHR, RMY, WR akhirnya dibebaskan melalui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Buton.
Kelima tersangka tega menganiaya korban. Melakukan kekerasan fisik dengan brutal, menjambak, meninju mulut, serta mencekik leher korban.
Tak sampai disitu saja, para tersangka juga melampiaskan amarah tak berdasar dengan berupaya membuka baju, dan menurunkan rok yang dikenakan korban.
Para tersangka dijerat dengan D, Pasal Kesatu : Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun korban, perempuan inisial WN (21) berlapang dadamau memaafkan lima tersangka yang telah melukai hatinya.
Meski juga telah mencederai nama baiknya, karena fitnah sebagai pelakor.
Korban mampu memaafkan para pelaku, dan menerima penghentian penuntutan perkara tersebut.
“Luka yang saya rasakan memang sakit, tapi lebih sakit kalau saya tidak memaafkan mereka (tersangka, red),” ucap korban seperti dalam rilis Kejaksaan RI.
Kepala KN Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan memimpin jalannya upaya RJ, dan bersama Jaksa Penuntut Umum berhasil memediasi, mengupayakan perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut.
Dengan menghentikan penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif / restorative justice (RJ).
Para tersangka bersujud memohon maaf kepada korban. Mengakui segala yang mereka lakukan adalah sebuah kesalahan besar.
Tangis mewarnai pertemuan tersangka dan korban dengan berpelukan. Korban memeluk satu persatu para tersangka.(aqu)
Editor Restu