WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan menyetop para sopir truk dan trailer yang akan melintas di jalan protokol kota.
Kegiatan itu dilakukan untuk menyosialisasikan aturan jam operasional dan keluar masuk kendaraan serta angkutan barang di kota setempat.
“Kami sosialisasikan peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 08 Tahun 2022 kepada pengemudi truk terkait aturan ini,” ucap Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono SH MH, Senin (23/05/2022) sore.
Ia juga menyebutkan aturan tersebut berlaku untuk truk bak muatan terbuka maupun tertutup dan angkutan peti kemas 20 feet.
“Untuk pagi hari mulai jam 06.00 sampai 09.00 Wita dan malam hari jam 16.00 sampai 20.00 Wita, ” terang Aiptu Budiono.
Sementara untuk angkutan peti kemas 40 feet, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan yang muatan nya melebihi 12.000 milimeter dilarang beroperasi dan masuk ataupun keluar di Kota Banjarmasin mulai jam 06.00 sampai 21.00 Wita.
Kemudian aturan tersebut tidak berlaku untuk truk BBM dan LPG milik Pertamina.
Saat ditanya kapan dilakukan penindakan tersebut para pelanggar aturan tersebut, Budiono mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Selama satu tahun kami sosialisasikan karena perwali pengganti aturan sebelumnya kemarin baru disahkan pada bulan januari 2022. Nanti kami lihat fakta di lapangan seperti apa. Terlepas dari itu kami berharap aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pengemudi khususnya supir angkutan barang, ” tutup Aiptu Budiono. (edj)