“Sehari-hari saya biasa membersihkan dan merawat masjid yang berada di ring 1 PLTU Asam-asam. Hari ini saya dibantu rumah saya diperbaiki menggunakan FABA abu sisa pembakaran batu bara dari PLTU. Saya sangat senang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PLN Asam-asam,” tutur Huderi.
PLN berharap agar kegiatan pemanfaatan FABA dapat semakin digalakkan selain sebagai salah satu bentuk komitmen PLN untuk mengedepankan lingkungan dalam proses bisnisnya. Selain itu, pemanfaatan FABA juga dapat menyejahterakan masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sekitar unitnya.
Sesuai regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menjadi limbah non-B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan. (Rls)
Editor : Hasby