“Dengan adanya kegiatan ini kita sangat mengapresiasi dan bersyukur telah mendapatkan kesempatan diacara penyuluhan ini. Kita berharap khususnya masyarakat Banjarbaru Selatan agar lebih memahami bagaimana menyikapi ketika ada permasalahan hukum terkait pertanahan,” ujar Inspektur Kota Banjarbaru, Drs. Rahmat Taufik, M.Si usai membuka acara penyuluhan kepada awak media.
Mafia tanah merupakan kejahatan yang terorganisasi, terstruktur, sistematis dan profesional. Praktik mafia tanah tidak pernah bekerja sendiri, modusnya berulang dibanyak kasus seperti, melakukan tindakan keras dan illegal yakni perebutan tanah yang menjadi objek sasaran. Konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa seseorang.
Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Strategis Kejaksanaan Negeri Banjarbaru, Imam Muslihat Cakra Werdaya, SH sebagai narasumber penyuluhan mengatakan, disini masyarakat agar bisa mengetahui dan hindari terkait pertahanan ini.
“Adanya Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia tanah, mudah-mudahan masyarakat tidak lagi terjebak dalam kasus mafia tanah. Jika masyarakat mengalaminya dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” katanya.(aqu/MC)
Editor Restu