SPBUN Fitrianor sudah beroperasi sejak tahun 2012 dan melayani 237 nelayan sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Info didapat, SPBUN itu adalah milik Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar.
Wartabanjar.com mencoba mengonfirmasi kepada HM Zairullah Azhar.
Saat dihubungi wartabanjar.com, dirinya menyampaikan bahwa SPBU itu semula memang miliknya, tetapi tiga tahun yang lalu sudah dijual kepada Mardani H Maming.
“Sudah full dilepas tiga tahun lalu kepada Mardani, sudah pindah tangan, pindah kepemilikan,” katanya, Selasa (17/5/2022
Dia menjelaskan, pihak notaris yang berkantor di Batulicin dan direkturnya sudah meminta tandatangan dirinya di kantor Bupati, saat itu disaksikan ada beberapa kepala dinas. (Tim)
Editor : Hasby