WARTABANJAR.COMĀ – Penahanan hingga deportasi Ustadz Abdul Somad (UAS) di kantor imigrasi Singapura akhirnya mendapat tanggapan KBRI.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, yakni Ratna Lestari menjelaskan kejadian deportasi Ustadz Abdul Somad (UAS).
KBRI menegaskan yang sebenarnya terjadi bukan penahanan atau deportasi. Tetapi pihak negara Singapura menolak izin kedatangan UAS.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi,” ujarnya.
UAS dianggap tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura.
“Tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” kata Ratna.
Ratna menjelaskan syarat yang tidak terpenuhi terungkap ketika UAS melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura.
“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” sambungnya.
Menurut pengakuan Ratna, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Singapura saat mendengar informasi terkait UAS.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura. Karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ujarnya.
Menurutnya perizinan UAS yang terkendala, itu merupakan kedaulatan masing-masing negara, dalam hal ini Singapura.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara,” jelasnya.
“Kami paham soal itu karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia,” sambungnya.(aqu/berbagai sumber)