Kepergok Transaksi Narkoba di Murung Keraton Kabupaten Banjar, Dua Pria Tak Berkutik Disergap Sat Res Narkoba Polres Banjar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – NV (44) dan MI (25) tak berkutik saat disergap anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar pada 10 Mei 2022 lalu pukul 19.20 WITA.

    Gerak gerik mencurigakan NV, warga Jalan Tanjung Pura, Kota Banjarmasin dan MI warga Jalan Bihman, Kabupaten Amuntai di pinggir Jalan Murung keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dicurigai Anggita Sat Res Narkoba Polres Banjar.

    Benar saja keduanya sedang bertransaksi narkoba di pinggir jalan.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji mengatakan sebelumnya didapat informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba.

    Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat dapat diamankan dua orang tersebut karena gerak geriknya mencurigakan.

    Setelah digeledah dapat ditemukan satu paket sabu sabu yang sempat dibuangnya dengan berat kotor 24,32 gram / berat bersih 23,97 gram.

    Barang bukti lain satu buah hp merk Samsung warna merah, satu buah hp merk Samsung warna putih, satu bungkus bekas wafer tango, satu unit R4 L300 warna putih, satu buah senjata tajam jenis belati panjang 23 cm.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.”

    Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   KKN STAI Al-Wasliah Gelar Festival Serasi di Murung Jambu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI