WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hampir 3 tahun pandemi berlangsung, Korea Utara mengkonfirmasi kasus pertama COVID-19.
Media pemerintah menyatakannya sebagai ‘insiden darurat nasional yang parah’ setelah lebih dari dua tahun mencegah pandemi.
AFP melaporkan pada Kamis (12/5/2022), Kantor berita resmi Korut KCNA mengatakan sampel yang diambil dari pasien yang sakit demam di Pyongyang pada hari Minggu lalu ‘konsisten dengan’ varian Omicron yang sangat menular.
Pejabat tinggi negara itu, termasuk pemimpin Kim Jong Un mengadakan pertemuan politbiro krisis untuk membahas wabah itu dan mengumumkan mereka akan menerapkan sistem pengendalian virus ‘darurat maksimum’.
Kim mengatakan pada pertemuan itu ‘tujuannya adalah untuk menghilangkan akar dalam periode waktu tersingkat.’
“Dia meyakinkan kami bahwa karena kesadaran politik masyarakat yang tinggi. Kami pasti akan mengatasi keadaan darurat dan memenangi proyek karantina darurat,” katanya.
Kim menyerukan kontrol perbatasan yang lebih ketat dan tindakan penguncian (lockdown).
Dia juga meminta warga untuk sepenuhnya memblokir penyebaran virus jahat dengan memblokir secara menyeluruh wilayah mereka di semua kota dan kabupaten di seluruh negeri.
Semua kegiatan bisnis dan produksi akan diatur sehingga setiap unit kerja ‘terisolasi’ untuk mencegah penyebaran penyakit.
Negara bersenjata nuklir ini telah berada di belakang blokade virus corona yang diberlakukan sendiri secara kaku sejak awal 2020 untuk melindungi diri dari pandemi, dengan ekonomi menderita dan perdagangan hampir berhenti.
Korea Utara belum mengkonfirmasi satu kasus virus Corona sejak 2020.