Setelah parang tersebut berhasil diambil alih oleh pelaku Madi, kemudian korban pun menantang Hadi untuk menyerang dirinya dengan sajam tersebut.
Merasa tertantang, pelaku Madi pun terpancing dan langsung menyerang korban dengan sajam tersebut.
“Untuk pelaku ada dua orang dan sudah kita amankan,” ujar Kompol Idit.
Kedua pelaku adalah Madi (28) dan Hadi (20), yang mana keduanya merupakan warga jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Rt. 27, Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan sekitar pukul 05.30 Wita, di kawasan Jalan Setoyo S, tepatnya dalam sebuah gang dibelakang pom bensin, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Saat diamankan, barang bukti yang diamankan hanya sebuah sarung sajam jenis parang, sementara untuk parangnya langsung dibuang ke sungai dikawasan lokasi kejadian,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 Junto 55 KUHP dan 338 Junto 55 KUHP, dengan acaman penjara seumur hidup. (Qyu)
Editor : Hasby