“Saat ini kita sudah berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya,” papar Kompol Faisal.
Maka itu, Porli belum memutuskan tanggal pasti diberlakukannya aturan tersebut. Akan tetapi, masyarakat diminta untuk segera mengurus kepemilikan kartu BPJS, hingga saat mengurus SIM tidak mengalami berbagai kendala. (*)
Editor: Erna Djedi