Menhub Imbau Masyarakat Tunda Pulang Usai Libur Lebaran/Idul Fitri, Setelah 8 Mei 2022

    Untuk mengendalikan lonjakan arus balik, sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah. Selain mengimbau masyarakat untuk menghindari kembali pada puncak arus balik (6 s.d 8 Mei 2022), kebijakan lainnya yang telah dilakukan yaitu: membolehkan para pekerja untuk cuti setelah tanggal 8 Mei 2022 dan membolehkan anak-anak untuk sekolah secara daring.

    “Jadi bapak ibunya bisa cuti, anak-anak bisa sambil sekolah daring,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah untuk menjadikan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan tambahan untuk memecah kepadatan arus balik di Bakauheni. “Saya berharap imbauan pemerintah untuk mudik setelah tanggal 8 Mei ditaati, demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan,” katanya.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   12 Tewas, Ratusan Luka! KKB Tumpangi Konflik Pilkada Puncak Jaya yang Berubah Jadi Neraka Berdarah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI