“Terhadap terduga tersangka pembakaran, saudara Acil disangkakan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang berakibat bahaya umum bagi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1e (KUHPidana)” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi
“Terhadap terduga tersangka pembakaran, saudara Acil disangkakan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang berakibat bahaya umum bagi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1e (KUHPidana)” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com