Pria Pembakar Rumah Tetangga Menyerahkan Diri ke Polsek Tanjung Tabalong, Terungkap Alasan Aksinya

    “Terhadap terduga tersangka pembakaran, saudara Acil disangkakan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang berakibat bahaya umum bagi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1e (KUHPidana)” pungkasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI