WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga sakit hati perihal tuntutan ganti rugi hasil panen kelapa yang tak kunjung selesai, pria berinisial H alias Acil (68) warga Kelurahan Belimbing.Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, nekat membakar kediaman milik ZA (60), warga kelurahan Hikun Rt 4, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Minggu (1/5/2022) dini hari.
Sebelum pembakaran tersebut Acil dan ZA berselisih paham.
Selisih paham itu karena ZA tidak mau mengganti rugi pohon kelapa yang sudah ia panen.
Pohon kelapa itu, posisinya tepat berada di perbatasan tanah milik Acil dengan ZA.
Acil merasa akibat kelapanya dipanen, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2 juta.
Acil yang sakit hati atas sikap ZA akhirnya nekat membakar rumah tetangganya itu dengan menggunakan gumpalan kantong plastik.
Gumpalan kantong plastik itu ia bakar kemudian dilempat ke dalam rumah melalui dinding yang berlubang dan mengakibatkan kediaman ZA terbakar habis.
Satreskrim Polres Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH bersama anggota Polsek Tanjung Kota yang melakukan olah TKP dan telah menemukan bukti yang cukup, selanjutnya terhadap pelaku Acil dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Irawan Yudha, menjelaskan bahwa seusai membakar rumah ZA, pada Minggu (1/5/2022) pagi, Acil menyerahkan diri ke Polsek Tanjung.
Di depan penyidik, ia mengakui perbuatannya yang dengan sengaja telah membakar kediaman ZA.
“Saat ini pelaku Acil telah diamankan di Polres Tabalong dan turut di sita gumpalan plastik sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, kantong plastik utuh, satu korek api gas dan satu buah senter Kepala” kata Aipda Yudha.