Pengungkapan kasus tersebut, terkait kasus suap IUP Batu bara di Tanah Bumbu dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, yang mana dalam persidangan kali ini sebanyak tiga saksi, termasuk salah satunya, yaitu mantan Bupati Kabupaten Tanbu, Mardani H Maming. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Mardani mendapat sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim, terkait teknis penerbitan surat keputusan (SK) Bupati, tentang pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Tahun 2011 lalu saat dirinya menjabat sebagai Bupati.
Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, kalau Ia menandatangani SK tersebut, saat diajukan sudah dilengkapi dengan surat rekomendasi pernyataan dan juga sudah berparaf kepala dinas, Kabag Hukum dan Sekda, yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap dan sesuai dengan proses yang berlaku.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa saat sampai ke meja saya, draf SK yang mau saya tandatangani sudah diparaf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya. Habis itu juga ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan,” ujar saksi Mardani, saat bersaksi di persidangan.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan, kalau setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut, juga harus diverivifikasi di tingkat Provinsi, kemudian berlanjut ke Kementrian ESDM.
“Setelah diverifikasi provinsi, dan tidak ada tidak ada yang bermasalah, maka akan dilanjutkan ke kementrian ESDM dan kemudian akan terbit sertifikat clean and clear (CnC),” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetio dengan saksi Mardani.
Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa juga sempat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Mardani H Maming, yang mana terdakwa mengatakan, kalau saksi (Mardani H Mming) yang mengenalkan terdakwa dengan almarhum Henry Suetijo saat di Jakarta pada tahun 2011 silam, kemudian saksi lah yang memerintah terdakwa untuk membantu pengalihan IUP, kemudian untuk SK pengalihan IUP pada saat itu, ditanda tangani lebih dulu oleh saksi sebelum adanya paraf dari Kabag Hukum dan juga Sekda Kabupaten Tanbu, selanjutnya untuk proses penanda tanganan SK tersebut dilakukan di kediaman pribadi saksi.
Namun terhadap beberapa tanggapan dari terdakwa tersebut, dibantah langsung oleh Mardani, saat dipengadilan.
Usai hadir di persidangan, kepada wartawan Mardani menegaskan, kalau dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah kepala dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.
Lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya prose SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.
Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti saya anggap permasalah tersebut tidak ada.
“Ini merupakan sesuatu yang lucu bagi saya, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar,” lanjutnya. (Tim)
Editor : Hasby