WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang wanita berinisial N harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (27/4/2022).
Perempuan tersebut, diajukan ke meja persidangan atas dakwaan
melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 45 Ayat 1 Huruf a yang berbunyi dilarang menyimpan dan menjual, memiliki minuman beralkohol.
Sejumlah barang bukti dan saksi dihadirkan di persidangan dan saksi di antaranya dari Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.
Setelah melalui persidangan singkat, hakim tunggal memutuskan terdakwa N bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda. (edj)
Editor: Erna Djedi