WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas tersangka Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Edy Mulyadi akan segera disidang di kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait pernyataannya soal ‘jin buang anak’.
“Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka Edy Mulyadi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, dilansir Detik Selasa (26/4/2022).
Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022. Selanjutnya tim Kejari Jakpus akan menunggu jadwal sidang Edy Mulyadi yang ditetapkan PN Jakpus.
Bani mengatakan dari hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi dapat dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (*)
Editor: Erna Djedi