“Tersangkan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Asep. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi
“Tersangkan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Asep. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com