Tanggapi Kesaksian Mardani, Terdakwa Sebutkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Tandatangani SK Sebelum Ada Paraf Kabag Hukum dan Sekda

    Selanjutnya, Ia juga menjelaskan, kalau setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut, juga harus diverivifikasi di tingkat Provinsi, kemudian berlanjut ke Kementrian ESDM. 

    “Setelah diverifikasi provinsi, dan tidak ada tidak ada yang bermasalah, maka akan dilanjutkan ke kementrian ESDM dan kemudian akan terbit sertifikat clean and clear (CnC),” ucapnya.

    Dalam sidang ini, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetio dengan saksi Mardani. 

    Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

    Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga sempat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Mardani H Maming, yang mana terdakwa mengatakan, kalau saksi (Mardani H Maming) yang mengenalkan terdakwa dengan almarhum Henry Soetio saat di Jakarta pada tahun 2011 silam, kemudian saksi lah yang memerintah terdakwa untuk membantu pengalihan IUP, kemudian untuk SK pengalihan IUP pada saat itu, ditandatangani lebih dulu oleh saksi sebelum adanya paraf dari Kabag Hukum dan juga Sekda Kabupaten Tanbu, selanjutnya untuk proses penandatanganan SK tersebut dilakukan di kediaman pribadi saksi.

    Namun terhadap beberapa tanggapan dari terdakwa tersebut, dibantah langsung oleh Mardani, saat dipengadilan.

    Pasca selesai memeriksa kesaksian Mardani, Majelis Hakim selanjutnya memeriksa kesaksian dari saksi lainnya termasuk salah satunya saksi ahli, Sihol Junior. 

    Baca Juga :   Pedagang Tas dari HSU Edarkan Sabu Senilai Rp6 Juta di Tabalong, Polisi Sita 4,73 Gram

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI