WARTABANJAR.COM – Beredar sebuah pesan berantai yang mengutip sebuah artikel berita mengenai daftar Aparatur Sipil Negara yang dilarang mudik Lebaran 2022.
Larangan tersebut diklaim sebagai pernyataan Presiden Jokowi ketika menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Kamis, 9 April 2022.
Faktanya informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pernah dikutip pada sebuah artikel setkab.go.id, dengan judul “Presiden: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik” yang diunggah pada 9 April 2020.
Kesimpulannya, aturan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara bukan dikeluarkan saat ini, melainkan pada tahun 2020 lalu demi mencegah penyebaran COVID-19.(aqu)
Editor Restu