4 Syarat Lengkap Aturan Perjalanan Saat Lebaran 2022/Idul Fitri 1443 H

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah melakukan pengaturan kebijakan menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini. Tujuannya, agar aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan tren mudik lebaran, dapat terjaga dari penularan dan dapat mencegah terjadinya gelombang kasus paska periode libur panjang.

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, khusus menyambut lebaran dengan mudik tahun ini, ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur. Yaitu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.

    “Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan COVID-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik. Masyarakat diharapkan mampu mematuhi kebijakan pemerintah yang sudah sedemikian rupa dirancang berdasarkan data terkini, fakta ilmiah, dan pengalaman sebelumnya untuk mencegah kemunculan gelombang kasus baru,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (19/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Berikut rincian pada 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H.

    1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalan sesuai riwayat vaksinasi dengan ketentuan:

    Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
    Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
    Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
    Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.
    Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

    Baca Juga :   Polsek Bintang Ara Sergap Dua Pengedar Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI